Minggu, 23 Desember 2018

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Surabaya

Komplotan pelaku pencurian motor roda dua di wilayah Surabaya berhasil diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polretabes Surabaya.

Lima pelaku yang selama ini meresahkan warga Surabaya yaitu, Saiful, 22 tahun warga Srengganan Surabaya, Zainul, 20 tahun warga Wonokusumo Surabaya, Andi, 20 tahun warga Srengganan Surabaya, Rohim, 26 tahun dan Bahrun Saleh, 20 tahun warga Rusun Sumbo Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan didampingi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, mengatakan para pelaku ini melakukan aksinya secara bersama- sama.

"Mereka melakukan aksinya mengunakan sewa mobil surabaya yang di sewa di sebuah rental di Surabaya. Kemudian mencari korban secara bersama-sama,” katanya saat gelar perkara di Maporestabes Surabaya, Jumat, 7 Desember 2018.

Sekali beraksi, komplotan tersebut berhasil menggondol minimal dua sepeda motor. Mereka beraksi pada pagi dini hari. Yang menjadi sasarannya adalah tempat kos–kosan.

"Para pelaku ini eksekutor dan saat menjalankan aksinya selalu bergonta–ganti pasangan. Kadang berdua, bertiga dan sekaligus berkelompok lima hingga sembilan orang," katanya.

Bima menegaskan, para pelaku mengaku sudah 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih yang menjadi sasaran aksinya.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu pelaku karena saat ditangkap sempat kabur," katanya.

Polisi telah mendapatkan barang bukti, satu unit motor, empat kunci obeng, tapi saat penangkapan polisi juga menemukan satu paket narkoba jenis sabu serta alat hisapnya.

Masih ada beberapa pelaku yang menjadi buron (DPO) dan polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait penemuan sabu-sabu. "Soal kasus narkobanya, kita akan berkoordinasi dengan satreskoba," kata Bima.

Perbuatan tersangka ini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dibekuk, A dan M yang Gadaikan 44 Mobil Rental

Unit Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Timur membekuk dua pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat, berinisial A dan M.

Masing-masing pelaku berhasil ditangkap di Ciracas dan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (17/9/2018).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan.

"Dalam melakukan penipuan dan penggelapan itu dengan cara menyewa kendaraan, baik dari rental mobil bandung maupun orang yang dikenal dekat. Setelah kendaraan disewa kemudian digadaikan, ada yang (digadaikan) Rp 25 juta ada yang Rp 35 juta," ujar Tony di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/9/2018).

Pemilik kendaraan, lanjut dia, menanyakan mobil yang disewa.

Kedua pelaku berdalih kendaraan tersebut masih dipakai.

Baca juga: Terungkapnya Penggelapan Truk Pasir yang Dilakukan Sopir dan Kernet Perusahaan

"Kemudian pelaku menghilang dan nomor ponsel tidak bisa dihubungi kembali," kata dia.

Total kendaraan yang digelapkan kedua pelaku berjumlah 44 unit mobil.

Namun, baru 14 kendaraan yang berhasil diamankan Polres Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi Koja Bekuk Penggelapan Mobil Bermodus Sewa Mobil

"Kendaraan ini berhasil kami amankan dari beberapa tempat, ada di wilayah DKI, Tangerang, dan Bandung. Ini tim masih terus berusaha supaya kendaraan yang digadaikan pelaku bisa kami amankan dan kami sita," ujar Tony.

Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.