Minggu, 23 Desember 2018

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Surabaya

Komplotan pelaku pencurian motor roda dua di wilayah Surabaya berhasil diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polretabes Surabaya.

Lima pelaku yang selama ini meresahkan warga Surabaya yaitu, Saiful, 22 tahun warga Srengganan Surabaya, Zainul, 20 tahun warga Wonokusumo Surabaya, Andi, 20 tahun warga Srengganan Surabaya, Rohim, 26 tahun dan Bahrun Saleh, 20 tahun warga Rusun Sumbo Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan didampingi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, mengatakan para pelaku ini melakukan aksinya secara bersama- sama.

"Mereka melakukan aksinya mengunakan sewa mobil surabaya yang di sewa di sebuah rental di Surabaya. Kemudian mencari korban secara bersama-sama,” katanya saat gelar perkara di Maporestabes Surabaya, Jumat, 7 Desember 2018.

Sekali beraksi, komplotan tersebut berhasil menggondol minimal dua sepeda motor. Mereka beraksi pada pagi dini hari. Yang menjadi sasarannya adalah tempat kos–kosan.

"Para pelaku ini eksekutor dan saat menjalankan aksinya selalu bergonta–ganti pasangan. Kadang berdua, bertiga dan sekaligus berkelompok lima hingga sembilan orang," katanya.

Bima menegaskan, para pelaku mengaku sudah 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih yang menjadi sasaran aksinya.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu pelaku karena saat ditangkap sempat kabur," katanya.

Polisi telah mendapatkan barang bukti, satu unit motor, empat kunci obeng, tapi saat penangkapan polisi juga menemukan satu paket narkoba jenis sabu serta alat hisapnya.

Masih ada beberapa pelaku yang menjadi buron (DPO) dan polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait penemuan sabu-sabu. "Soal kasus narkobanya, kita akan berkoordinasi dengan satreskoba," kata Bima.

Perbuatan tersangka ini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar