Komplotan pelaku pencurian motor roda dua di wilayah Surabaya berhasil diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polretabes Surabaya.
Lima pelaku yang selama ini meresahkan warga Surabaya yaitu, Saiful, 22 tahun warga Srengganan Surabaya, Zainul, 20 tahun warga Wonokusumo Surabaya, Andi, 20 tahun warga Srengganan Surabaya, Rohim, 26 tahun dan Bahrun Saleh, 20 tahun warga Rusun Sumbo Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan didampingi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, mengatakan para pelaku ini melakukan aksinya secara bersama- sama.
"Mereka melakukan aksinya mengunakan sewa mobil surabaya yang di sewa di sebuah rental di Surabaya. Kemudian mencari korban secara bersama-sama,” katanya saat gelar perkara di Maporestabes Surabaya, Jumat, 7 Desember 2018.
Sekali beraksi, komplotan tersebut berhasil menggondol minimal dua sepeda motor. Mereka beraksi pada pagi dini hari. Yang menjadi sasarannya adalah tempat kos–kosan.
"Para pelaku ini eksekutor dan saat menjalankan aksinya selalu bergonta–ganti pasangan. Kadang berdua, bertiga dan sekaligus berkelompok lima hingga sembilan orang," katanya.
Bima menegaskan, para pelaku mengaku sudah 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih yang menjadi sasaran aksinya.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu pelaku karena saat ditangkap sempat kabur," katanya.
Polisi telah mendapatkan barang bukti, satu unit motor, empat kunci obeng, tapi saat penangkapan polisi juga menemukan satu paket narkoba jenis sabu serta alat hisapnya.
Masih ada beberapa pelaku yang menjadi buron (DPO) dan polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait penemuan sabu-sabu. "Soal kasus narkobanya, kita akan berkoordinasi dengan satreskoba," kata Bima.
Perbuatan tersangka ini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
frees--sublimedirectory-com
Minggu, 23 Desember 2018
Dibekuk, A dan M yang Gadaikan 44 Mobil Rental
Unit Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Timur membekuk dua pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat, berinisial A dan M.
Masing-masing pelaku berhasil ditangkap di Ciracas dan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (17/9/2018).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan.
"Dalam melakukan penipuan dan penggelapan itu dengan cara menyewa kendaraan, baik dari rental mobil bandung maupun orang yang dikenal dekat. Setelah kendaraan disewa kemudian digadaikan, ada yang (digadaikan) Rp 25 juta ada yang Rp 35 juta," ujar Tony di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/9/2018).
Pemilik kendaraan, lanjut dia, menanyakan mobil yang disewa.
Kedua pelaku berdalih kendaraan tersebut masih dipakai.
Baca juga: Terungkapnya Penggelapan Truk Pasir yang Dilakukan Sopir dan Kernet Perusahaan
"Kemudian pelaku menghilang dan nomor ponsel tidak bisa dihubungi kembali," kata dia.
Total kendaraan yang digelapkan kedua pelaku berjumlah 44 unit mobil.
Namun, baru 14 kendaraan yang berhasil diamankan Polres Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Koja Bekuk Penggelapan Mobil Bermodus Sewa Mobil
"Kendaraan ini berhasil kami amankan dari beberapa tempat, ada di wilayah DKI, Tangerang, dan Bandung. Ini tim masih terus berusaha supaya kendaraan yang digadaikan pelaku bisa kami amankan dan kami sita," ujar Tony.
Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Masing-masing pelaku berhasil ditangkap di Ciracas dan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (17/9/2018).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan.
"Dalam melakukan penipuan dan penggelapan itu dengan cara menyewa kendaraan, baik dari rental mobil bandung maupun orang yang dikenal dekat. Setelah kendaraan disewa kemudian digadaikan, ada yang (digadaikan) Rp 25 juta ada yang Rp 35 juta," ujar Tony di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/9/2018).
Pemilik kendaraan, lanjut dia, menanyakan mobil yang disewa.
Kedua pelaku berdalih kendaraan tersebut masih dipakai.
Baca juga: Terungkapnya Penggelapan Truk Pasir yang Dilakukan Sopir dan Kernet Perusahaan
"Kemudian pelaku menghilang dan nomor ponsel tidak bisa dihubungi kembali," kata dia.
Total kendaraan yang digelapkan kedua pelaku berjumlah 44 unit mobil.
Namun, baru 14 kendaraan yang berhasil diamankan Polres Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Koja Bekuk Penggelapan Mobil Bermodus Sewa Mobil
"Kendaraan ini berhasil kami amankan dari beberapa tempat, ada di wilayah DKI, Tangerang, dan Bandung. Ini tim masih terus berusaha supaya kendaraan yang digadaikan pelaku bisa kami amankan dan kami sita," ujar Tony.
Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Selasa, 03 April 2018
Ayo, Ikut Lomba Foto Makro Gembira Loka Yogyakarta Bareng Fotografer Top
Fotografer Macro dari seluruh Yogyakarta dan beberapa kota Indonesia bakal berkumpul di Ledok Sambi Kaliurang Sabtu - Minggu (10-11-3/2018) dalam event bertajuk March Macro III. Beberapa nama terkenal Arbain Rambey dan Shikhei Goh bahkan telah datang ke Yogyakarta dan bersiap untuk berbagi ilmu bersama pecinta fotografi di Yogyakarta.
Ketua March Macro Teguh Santosa dalam temu pers Jumat (9/3/2018) mengungkap selama dua hari nanti para expert bakal berbagi ilmu bersama pecinta fotogragi Yogyakarta. Secara khusus bahkan Arbain Rambey bakal melaunching buku barunya yang tentu saja bakal menarik dan memuat pengalaman menarik.
“Ada beberapa agenda selama dua hari nanti yakni workshop fotografi bersama para expert dan lomba foto makro. Akan menarik sekali karena tokoh fotografi seperti Arbain Rambey, Budi CC-Line hingga peraih foto terbaik National Geographic Shikhei Goh bakal berbagi ilmu dengan suasana guyub menyenangkan,” ungkapnya.
Usai dikenyangkan dengan workshop, para peserta bisa mengikuti lomba foto makro on the spot. Properti yang disediakan pun menurut dia beragam mulai dari reptil, serangga dan tanaman dari Gembira Loka Yogyakarta Zoo.
“Hadiah untuk pemenannya tidak main-main, kamera Fujifilm XA10 yang kalau dirupiahkan mahal sekali. Mungkin jadi lomba on the spot yang hadiahnya paling besar ini,” sambung Teguh.
Panitia saat ini masih membuka pendaftaran bagi pecinta fotografi untuk ikut serta dalam acara tersebut. Panitia menetapkan kontribusi Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu bergantung rangkaian kegiatan yang diikuti.
Genjot Fisik, PSS Sleman Jajal Medan Candi Ijo Yogyakarta
Tim PSS Sleman masih menjalani program training center (TC) sebagai persiapan turun dalam kompetisi Liga 2 musim 2018 yang rencananya bergulir Maret mendatang. Setelah menggelar TC di kawasan puncak, Kaliurang, kali ini latihan menyasar Candi Ijo yang memiliki track naik turun menantang.
"Di Candi Ijo Yogyakarta medannya lumayan berat, up-downhill yang berguna untuk meningkatkan kecepatan para pemain dan daya tahan tubuh mereka. Hari pertama lari kecil menyisir medan Candi di jalan beraspal," tutur pelatih fisik PSS Komarudin, Rabu (7/2).
Para pemain langsung menjajal medan up-downhill Candi Ijo untuk program latihan fisik tahap kedua itu. Achmad Hisyam Tolle dan kolega naik turun jalan beraspal di Candi Ijo sejak pagi hingga siang. Komarudin menjelaskan pola latihan di Candi Ijo ini digunakan untuk meningkatkan kecepatan pemain sekaligus daya tahan tubuh. "Para pemain terlihat cukupfun tadi, karena mungkin sudah terbiasa latihan berat waktu di Kaliurang beberapa waktu lalu," jelasnya.
Setelah latihan para pemain bersantai sejenak di daerah dataran tinggi Candi. Pelatih fisik yang juga dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sleman itu menyebut metode latihan ini sekaligus rekreasi untuk para pemain agar tidak jenuh memakan program latihan yang sudah disepakati.
Pada latihan tersebut, Tim Pelatih belum memberi peralatan khusus seperti yang dilakukan di Kaliurang karena masih tahap awal peningkatan kecepatan pemain. "Masih awal untuk speed endurance. Programnya bakal jalan terus nanti," ungkap dia.
Semangat para pemain ketika menjalani latihan fisik di Candi Ijo direspon positif Herri Kiswanto. Pelatih kepala yang akrab disapa Herkis itu mengungkapkan kondisi cuaca pagi hari di kawasan Candi Ijo yang sangat cerah menjadi penanda baik bagi anak asuhnya yang melahap semua porsi latihan.
Dia pun respek pada semangat yang ditunjukkan 23 pemain di tim Super Elang Jawa itu, meski dari sekian pemain tersebut baru 19 pemain yang dikontrak. "Saya respek pada para pemain yang sekarang karena menunjukkan semangat juang ketika latihan," sambung Herkis.
Kamis, 23 Maret 2017
Pemkot Restoran di Surabaya Kalah Gugat Gala Bumi Perkasa Pasar Turi
Persidangan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Mangapul Girsang sejak pukul 11.00. Puluhan pedagang yang memiliki stan di Pasar Turi turut menyaksikan pembacaan putusan tersebut.
Dari pihak Pemkot Surabaya, hadir Kabag Hukum Ira Tursilowati dan Asisten I Yayuk Eko Agustin. Keduanya tampak tegang selama persidangan berlangsung. Pihak tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya, Liliek Djaliyah Sururi.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Mangapul Girsang menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan tergugat. Eksepsi tersebut menyoal kurangnya pihak yang menjadi objek gugatan Pemkot Surabaya.
Sebagaimana diberitakan, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena PT GBP dinilai telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta majelis hakim memutus kontrak pengelolaan Pasar Turi yang dipegang PT GBP.
Dalam persidangan, hakim Mangapul menerangkan bahwa pemohon seharusnya menyertakan PT Centra Asia Investment (CAI) dan PT Lucida Megah Sejahtera (LMS). ”Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sebab, saat itu PT GBP merupakan perusahaan joint operation (JO) dengan dua perusahaan tersebut,” kata Mangapul.
Mangapul menjelaskan, putusan yang digedoknya bukan putusan final. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh kedua pihak. Para pihak boleh mengajukan banding. ”Ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” jelas Mangapul.
Menanggapi putusan hakim, Setijo Boesono selaku kuasa hukum Pemkot Surabaya menghormati putusan tersebut. Namun, pihaknya berpegang teguh pada pasal 1338 KUH Perdata bahwa kontrak perjanjian itu mengikat pihak yang membuatnya. Atau pihak yang membubuhkan tanda tangan. Dalam hal ini, yang tanda tangan hanya PT GBP dan wali kota.
Kalau itu dijadikan pertimbangan, lanjut Setijo, pihaknya menilai hal itu seolah-olah dibuat abu-abu. Menurut dia, PT GBP membuat kondisi yang meragukan. Padahal, yang tanda tangan kontrak hanya dua pihak, wali kota (pemkot) dan JO yang diwakili PT GBS. PT CAI dan PT LMS tidak ikut tanda tangan. ”Apa mungkin orang yang tidak ikut tanda tangan terus kami gugat?” katanya.
Dia mengandaikan, jika pemkot membuat tergugat menjadi tiga pihak, bukan tidak mungkin restoran di Surabaya pihak tergugat akan eksepsi lagi. Selain itu, akan di-NO lagi (putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO). ”Kami akan pikir-pikir dulu,” tegas Setijo.
Sementara itu, Ira menegaskan bahwa pihak pemkot belum bisa menentukan sikap selanjutnya. Pihaknya masih menunggu salinan putusan hakim. Nah, setelah mendapatkan salinan putusan, pihaknya baru melakukan koordinasi terkait langkah yang akan diambil selanjutnya. ”Apakah memutuskan banding atau membuat gugatan baru,” ujar Ira setelah persidangan.
Ira menyatakan sudah mengerahkan segenap kemampuannya. Termasuk menggandeng advokat dari Peradi maupun Kejaksaan Negeri Surabaya. Namun, pihaknya tetap mengembalikan semuanya pada putusan hakim. ”Kami sudah berusaha maksimal, tetapi hakim yang memutuskan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT GBP Liliek Djaliyah mengatakan, apa yang diputuskan majelis hakim sudah tepat. Sebab, di dalam undang-undang dan akta yang diserahkan dalam perjanjian BOT (build operate transfer) atau bangun guna serah, perjanjian antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan sudah jelas. ”Perjanjian itu semua melibatkan JO. Jadi, tanggung jawabnya ya tanggung renteng (bersama). Kalau ada gugatan, ya harus semuanya. Kalau tidak, ya namanya kurang pihak,” tambah Liliek.
Liliek menambahkan, pasal-pasal di dalamnya menyebutkan tanggung jawab secara tanggung renteng. Walaupun yang tanda tangan hanya PT GBP, Liliek menyatakan bahwa PT GBP belum mewakili pihak JO. Sebab, kalau PT GBP pailit, JO lainnya akan mengambil alih. ”Kalau tidak diurut, gimana jadinya? Kami tunggu saja. Kalau ada upaya banding dari pemkot, kami akan buat kontra memori untuk menguatkan argumen kami,” tegasnya.
Dari pihak Pemkot Surabaya, hadir Kabag Hukum Ira Tursilowati dan Asisten I Yayuk Eko Agustin. Keduanya tampak tegang selama persidangan berlangsung. Pihak tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya, Liliek Djaliyah Sururi.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Mangapul Girsang menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan tergugat. Eksepsi tersebut menyoal kurangnya pihak yang menjadi objek gugatan Pemkot Surabaya.
Sebagaimana diberitakan, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena PT GBP dinilai telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta majelis hakim memutus kontrak pengelolaan Pasar Turi yang dipegang PT GBP.
Dalam persidangan, hakim Mangapul menerangkan bahwa pemohon seharusnya menyertakan PT Centra Asia Investment (CAI) dan PT Lucida Megah Sejahtera (LMS). ”Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sebab, saat itu PT GBP merupakan perusahaan joint operation (JO) dengan dua perusahaan tersebut,” kata Mangapul.
Mangapul menjelaskan, putusan yang digedoknya bukan putusan final. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh kedua pihak. Para pihak boleh mengajukan banding. ”Ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” jelas Mangapul.
Menanggapi putusan hakim, Setijo Boesono selaku kuasa hukum Pemkot Surabaya menghormati putusan tersebut. Namun, pihaknya berpegang teguh pada pasal 1338 KUH Perdata bahwa kontrak perjanjian itu mengikat pihak yang membuatnya. Atau pihak yang membubuhkan tanda tangan. Dalam hal ini, yang tanda tangan hanya PT GBP dan wali kota.
Kalau itu dijadikan pertimbangan, lanjut Setijo, pihaknya menilai hal itu seolah-olah dibuat abu-abu. Menurut dia, PT GBP membuat kondisi yang meragukan. Padahal, yang tanda tangan kontrak hanya dua pihak, wali kota (pemkot) dan JO yang diwakili PT GBS. PT CAI dan PT LMS tidak ikut tanda tangan. ”Apa mungkin orang yang tidak ikut tanda tangan terus kami gugat?” katanya.
Dia mengandaikan, jika pemkot membuat tergugat menjadi tiga pihak, bukan tidak mungkin restoran di Surabaya pihak tergugat akan eksepsi lagi. Selain itu, akan di-NO lagi (putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO). ”Kami akan pikir-pikir dulu,” tegas Setijo.
Sementara itu, Ira menegaskan bahwa pihak pemkot belum bisa menentukan sikap selanjutnya. Pihaknya masih menunggu salinan putusan hakim. Nah, setelah mendapatkan salinan putusan, pihaknya baru melakukan koordinasi terkait langkah yang akan diambil selanjutnya. ”Apakah memutuskan banding atau membuat gugatan baru,” ujar Ira setelah persidangan.
Ira menyatakan sudah mengerahkan segenap kemampuannya. Termasuk menggandeng advokat dari Peradi maupun Kejaksaan Negeri Surabaya. Namun, pihaknya tetap mengembalikan semuanya pada putusan hakim. ”Kami sudah berusaha maksimal, tetapi hakim yang memutuskan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT GBP Liliek Djaliyah mengatakan, apa yang diputuskan majelis hakim sudah tepat. Sebab, di dalam undang-undang dan akta yang diserahkan dalam perjanjian BOT (build operate transfer) atau bangun guna serah, perjanjian antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan sudah jelas. ”Perjanjian itu semua melibatkan JO. Jadi, tanggung jawabnya ya tanggung renteng (bersama). Kalau ada gugatan, ya harus semuanya. Kalau tidak, ya namanya kurang pihak,” tambah Liliek.
Liliek menambahkan, pasal-pasal di dalamnya menyebutkan tanggung jawab secara tanggung renteng. Walaupun yang tanda tangan hanya PT GBP, Liliek menyatakan bahwa PT GBP belum mewakili pihak JO. Sebab, kalau PT GBP pailit, JO lainnya akan mengambil alih. ”Kalau tidak diurut, gimana jadinya? Kami tunggu saja. Kalau ada upaya banding dari pemkot, kami akan buat kontra memori untuk menguatkan argumen kami,” tegasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)